Beranda | Artikel
Menunda Nikah Karena Calon Suami Belum Punya Pekerjaan Tetap?
Sabtu, 13 November 2010

Pertanyaan:

Saya gadis berjilbab, umur 28 th, saya sekarang tengah menjalin hubungan (jarak jauh) dengan seorang ikhwan. Dia seorang yang agamanya bagus. Saya sudah ingin menikah dengannya tetapi dia merasa belum sanggup karena belum punya pekerjaan tetap, sedangkan saya sudah PNS (guru SD). Dia merasa gengsi. Berdosakah saya kalau menunggunya, lagi pula kami berjauhan?

Jawaban:

Wanita dilarang berhubungan dengan laki-laki yang bukan mahram-nya walaupun dari jarak jauh, karena tidak mustahil bila terjadi zina lisan atau bercanda, cumbu rayu, berbicara lembut kepada yang bukan haknya.

فَلاَ تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلاً مَّعْرُوفًا

“…Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (QS. Al-Ahzab: 32).

Syaikh Ibnu Jabrin ditanya, “Bagaimana hukumnya bila pemuda yang belum menikah bercakap-cakap dengan wanita yang belum menikah lewat telepon?”

Beliau menjawab, “Haram berbicara dengan wanita yang bukan mahramnya bila mengakibatkan bangkitnya nafsu, seperti bercanda, cumbu rayu, atau mengalunkan suara, baik lewat telepon atau lainnya, sebagaimana tersebut di dalam surat al-Ahzab ayat 92. Adapun berbicara karena ada keperluan yang mendesak tidak mengapa bila selamat dari bencana dan kerusakan, asalkan hanya sekadarnya.” (Fatawa al-Mar’ah oleh Ibnu Jabrin, 60).

Perkara tersebut hendaknya segera diselesaikan. Kalau dia belum punya pekerjaan yang tetap namun sudah bekerja dan ukhti memaklumi keadaannya, sebaiknya kalian segera menikah. Insya Allah dengan menikah rezeki akan bertambah, lihat surat An-Nur ayat 32. Pertimbangan lainnya, ukhti sudah lanjut usia; biasanya semakin tua usia semakin banyak penghalang.

Jika laki-laki itu tidak mau diajak segera menikah, keputusan ada di tangan ukhti; apakah ukhti masih sabar menunggunya dan tetap bersabar apabila dia memungkiri janji atau menikahi wanita lain. Ini bukan hal mustahil, apalagi tempat kalian berdua sangat berjauhan. Semoga Allah melapangkan jalan kepada kita semua.

Sumber: Dijawab oleh Ustadz Aunur Rofiq dalam Majalah al-Mawaddah, Edisi 7 Tahun I ,Shofar 1429 H – Februari 2008
Dipublikasikan oleh www.KonsultasiSyariah.com dengan pengubahan tata bahasa seperlunya.

🔍 Hadits Tentang Baiat, Hukum 7 Bulanan Dalam Islam, Contoh Kultum Ramadhan Singkat, Doa Nurun Nubuwah, Tanya Jawab Ustadz Wijayanto, Membaca Ayat Kursi Setelah Shalat

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/3169-tunda-nikah-calon-belum-kerja-tetap.html